Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, juga tidak adil.

seorang terdakwa angka korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul kurun waktu periode 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis diantara Satu tahun sampai 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah jenis ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum di indonesia tebang lihat, ujarnya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, sebab tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum itu telah dianggarkan pada 2004, dalam empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menungkapkan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 itu serta masih melayani tunjangan dan sama selama empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan dalam 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.

ternalem menungkapkan alasan jaksa dan tak memproses dengan hukum kepada 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 sebab alasan sudah mengembalikan uang pada negara, merupakan sebuah kebohongan.

salah Satu daripada 23 anggota dewan dan tak terseret hukum tersebut tidak diproses, biarpun baru membayarkan lagi uang dalam 8 februari kemarin, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyatakan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito dibuat ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) ketika tersebut ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari tuntutan hukum serta disebut terlibat selama korupsi, papar dia ingin menjadi acuan agar menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan itu menjadi terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Salah satu hingga 1,5 tahun. kami tentu hendak menindaklanjuti, namun masih menanti salinan, ujarnya.

ia mengatakan di perkara kasus korupsi itu ke 23 orang tersebut memang tidak ikut untuk tersangka. karena, mereka kooperatif, sebab langsung mengembalikan tepat masa saat merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, dalam hal ini 32 pihak dan divonis selama pengadilan tipikor telah sudah membayarkan lagi, ternyata telah melampaui batas masa yang ditetapkan, hingga diproses hukum, ujarnya.

sigit menungkapkan mengapa pengambil keputusan yakni bupati juga sekda tidak ikut ditetapkan dibuat tersangka, sebab kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan menyatakan baru pikir-pikir. manakala para terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, tentunya kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.