dewan pers serta lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban terhadap jurnalis, sehingga jurnalis diinginkan hapal rambu-rambu saat menjadikan saksi dan korban dibuat narasumber.
dewan pers dan lpsk berencana membeli nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan di rangka perlindungan saksi dan korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi juga korban, di jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, baru ada jurnalis yang belum mengetahui rambu-rambu saat akan menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber, padahal perlu perlakuan khusus pada narasumber yang berstatus dijadikan korban serta saksi.
kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, katanya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, tanpa keberadaan mekanisme peliputan dan detail saksi juga korban hendak rentan dieksploitasi, menarik oleh tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan telah beres, dewan pers kemudian akan menganggarkan pedoman dan harus dipatuhi berbagai jurnalis. makanya, apabila banyak yang melanggar,
maka hendak kami berikan teguran. bila usah, kami akan mengundang pemilik media, papar yosep.
oleh karena tersebut, dirinya harapkan pedoman tersebut dan merupakan toko boneka terhadap saksi serta korban saat dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. sebab ada jumlah selama pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan ketika ini pihaknya sedang menyusun bagaimana isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya publik serta serta menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.
selain melalui dewan pers, tutur dia, lpsk serta berencana mencari nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, juga sejumlah lembaga dan berkaitan dengan pemberitaan lain.
lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan akan memberi jalan tengah diantara menghormati kebebasan pers serta bagaimana melindungi saksi dan korban untuk tetap optimal. pengalaman pada beberapa negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi serta korban segera membawa ke pengadilan, jelasnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada penentu yang mencari perusahaan media mempunyai porsi lebih selama memberitakan saksi juga korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap publik, amat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.