warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama komplit dan tertera dalam ktp elektronik, tidak perlu pada fotokopi karena mampu mengakibatkan kerusakan selama chip-nya.
warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama tersedia saja manakala akan melamar kerja, tidak perlu di fotokopi dan bisa merusak chip dalam e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui pada ruangannya, pada bandarlampung, selasa.
ia menyatakan bahwa pelarangan melakukan fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp dengan membeli card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader untuk keluar dari permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering selama fotokopi.
pihak instansi juga perusahaan harus mempunyai card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, kata dia.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Mengenal Mutiara Alam
terkait supaya e-ktp dan sudah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, tetapi tahun depan masih dapat dilakukan. karena alat tersebut ketika ini belum diperuntukan agar daerah.
tahun ini daerah belum mampu mengganti dan rusak, 2014 masih bisa diselenggarakan perekaman sendiri, ujarnya.
sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai dalam pelaksanaan e-ktp mengenai baru diinformasikannya terhadap umum larangan agar tidak diperbolehkan mengerjakan fotokopi, laminating dan scaner.
mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp maka serta digunakan masyarakat. mendagri juga harus bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip yang buruk juga dibawah standar kartu atm sehingga tidak susah rusak, kata dia.
jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang mesti dilaksanakan saat ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. serta masyarakat perlu menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa mencari e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, apabila mencari nik saja itu wajib diselenggarakan.
yang perlu data identitas negara bukan rakyat, apabila data itu rusak bukan urusan rakyat dulu sementara mendagri, katanya menambahkan.