jaksa agung basrief arief mengatakan kiranya terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada daftar pencarian pihak (dpo).
saya kira hari ini waktunya demikian, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, papar jaksa agung dalam kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.
menurut jaksa agung, penetapan status dpo selama susno duadji sudah pasti berimbas di pencekalan.
kalau telah terlalu (status dpo) daripada kementerian hukum dan ham tentu sudah ditindaklanjuti, ucapnya.
Informasi Lainnya:
sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono sudah memerintahkan kapolri serta jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan melalui adil selama angka hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.
presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil juga seorang, makanya kepolisian serta kejaksaan agung harus memperhatikan keinginan masyarakat itu.
rakyat mau hukum ditegakkan, rakyat hendak negara serta pemerintah, termasuk kepolisian serta kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas dengan baik, tutur presiden.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung sejak rabu pagi (24/4). setelah dengan proses dan alot, proses eksekusi tersebut tak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.